Pemkab Kukar Susun Peraturan Bupati untuk Perkuat Layanan Posyandu

img

(Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa (DPMD) Kukar, A. Riyandi Elvandar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) guna memperkuat pelaksanaan dan peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur secara nasional tentang Posyandu.

Penyusunan Perbup ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat agar program dan kegiatan Posyandu dapat dijalankan secara optimal di tingkat daerah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, A Riyandi Elvandar.

Dengan adanya aturan ini, Posyandu diharapkan memiliki kejelasan dalam hal pendanaan operasional, sehingga tidak lagi bergantung pada inisiatif lokal atau swadaya masyarakat semata.

“Perbup ini nantinya akan menjadi dasar hukum teknis bagi Pemkab Kukar untuk langsung menyalurkan dana pembiayaan ke Posyandu-posyandu di seluruh wilayah Kukar,” ungkap Elvandar saat diwawancarai Selasa (29/04/2025) diruang kerjanya

Dengan adanya keberadaan regulasi tersebut nantinya dinilai akan mempercepat dan mempermudah kegiatan pelayanan masyarakat di sektor kesehatan dasar.

Elvandar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memfokuskan pada dua langkah penting dalam proses penyusunan dan implementasi regulasi ini.

“Pertama, pembentukan dan penguatan tim pembina Posyandu dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Tim pembina ini akan menjadi elemen kunci dalam memastikan keberlangsungan program,” katanya

Lebih lanjut, Elvandar mengungkapkan bahwa Ketua Tim Penggerak PKK di tiap tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa, akan sekaligus menjabat sebagai ketua tim pembina Posyandu.

“Artinya, posisi strategis dalam struktur PKK akan terintegrasi langsung dengan peran pembinaan Posyandu, jadi mereka menciptakan kesinambungan program dan sinergi antar elemen masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya penggabungan peran antara struktur PKK dan Posyandu ini dapat menyatukan berbagai sumber daya dan memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

“Dengan kolaborasi ini, Posyandu bukan hanya menjadi tempat layanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi pusat solusi atas persoalan pendidikan, keamanan lingkungan, dan sosial lainnya,” tandasnya.

Dirinya juga menambahkan melalui struktur yang berjenjang dan menyatu ini, setiap tingkatan wilayah dapat lebih mudah dalam mengelola dan mengawasi operasional Posyandu.

Sebab itu hal ini juga diyakini akan memperkuat peran perempuan dalam pembangunan desa, mengingat PKK memiliki keterlibatan aktif di komunitas. (adv/tan)